Sasaran & Strategi Pencapaian :

Sasaran Jangka Panjang yang akan dicapai paling lambat tahun 2025

  1. Program Magister PAI SPs UIKA Bogor menjadi rujukan bagi pengembangan pendidikan di dunia Islam.
  2. Hasil penelitian Program Magister PAI SPs UIKA Bogor diakui dan diadopsi oleh lembaga pendidikan di dunia Islam.
  3. Program Magister PAI SPs UIKA Bogor menjadi mitra kerjasama lembaga pendidikan Internasional.

Sasaran Jangka Menengah yang akan dicapai pada tahun 2022-2024

  1. Program Magister PAI SPs UIKA Bogor menjadi rujukan bagi pengembangan pendidikan di kawasan Asia Tenggara.
  2. Hasil penelitian Program Magister PAI SPs UIKA Bogor diakui dan diadopsi oleh lembaga pendidikan di kawasan Asia Tenggara.
  3. Program Magister PAI SPs UIKA Bogor menjadi mitra kerjasama lembaga pendidikan Internasional di kawasan Asia Tenggara.

Sasaran Jangka Pendek yang akan dicapai pada tahun 2019-2021.

  1. Terciptanya civitas Pascasarjana yang memiliki keahlian dalam bidang pendidikan agama Islam.
  2. Terciptanya kebiasaan pendekatan interdisipliner dalam pemecahan permasalahan bidang pendidikan agama Islam.
  3. Terlaksananya penelitian yang berkualitas dan menghasilkan temuan-temuan baru di bidang pendidikan agama Islam.
  4. Terumuskannya sumbangan-sumbangan pemikiran bagi umat dan lembaga pendidikan Islam dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
  5. Tersosialisasinya pemikiran pengembangan pendidikan agama Islam.

Untuk mencapai sasaran di atas, strategi pencapaian yang dirumuskan oleh program studi adalah :

    -Bidang Pendidikan dan Pengajaran

    Pengembangan Sumber Daya Manusia (dosen, mahasiswa/lulusan dan tenaga kependidikan) dengan langkah-langkah sebagai berikut:

    1. Pengembangan sumber daya manusia (dosen) dilakukan dengan mendorong dosen untuk menghasilkan temuan-temuan ilmiah yang mendukung pengembangan pendidikan agama Islam dan mempublikasikannya dalam jurnal/pertemuan ilmiah internasional; menugaskan dan mewajibkan dosen-dosen untuk melakukan penelitian secara mandiri maupun lembaga (payung penelitian) dengan mengikutsertakan mahasiswa dalam penelitiannya; dan menghadiri seminar-seminar serta pertemuan ilmiah, baik tingkat nasional maupun internasional.
    2. Merekrut dosen dari luar dan dalam negeri yang berkewajiban untuk memberikan materi pembelajaran dan pembimbingan tesis.
    3. Pengembangan sumber daya mahasiswa/lulusan dilakukan dengan mewajibkan setiap mahasiswa untuk melakukan penelitian mandiri sebelum penelitian tesis dengan mengambil topik yang sesuai dengan rencana tesis yang akan diteliti; mendatangkan professor (visiting professor) dan tenaga professional yang berkompeten sesuai dengan bidang studi.
    4. Pengembangan Kurikulum dan Pengembangan Satuan Acara Perkuliahan dengan memberikan muatan-muatan Islamisasi ilmu pengetahuan.
    5. Pengembangan tenaga kependidikan dilakukan dengan menugaskan untuk mengikuti studi lanjutan, pelatihan teknis administratif antara lain pelatihan kehumasan, pelatihan komputer, pelatihan Standar Operasional Perguruan Tinggi (SOPT), pengisian borang, pelatihan teknis pengisian Evaluasi Program Studi Berbasis Evaluasi Diri (EPSBED), dan manajemen kepustakaan.

    -Bidang Penelitian

    1. Menyusun road map penelitian dan mendorong serta mengarahkan dosen untuk melakukan penelitian sesuai dengan road map
    2. Meningkatkan kerjasama dengan lembaga-lembaga penelitian perguruan tinggi, lembaga-lembaga pemerintah, dan lembaga swasta, baik di dalam maupun di luar negeri untuk melakukan penelitian di bidang pendidikan agama Islam lintas disiplin.
    3. Mempublikasikan hasil penelitian dalam jurnal ilmiah, baik nasional maupun internasional.

    -Bidang Kerjasama

    1. Menjalin kerjasama dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat dengan lembaga pendidikan yang memiliki kesamaan visi dalam islamisasi ilmu pengetahuan.
    2. Menjalin kerjasama dalam difusi ilmu pengetahuan dengan lembaga pendidikan internasional, baik dalam bentuk kegiatan seminar, workshop, maupun publikasi ilmiah lainnya.
    3. Menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan nasional dan internasional dalam peningkatan kualitas dosen, baik dengan program post-doctoral maupun pertukaran dosen (lecturer exchange).
    4. Menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan nasional dan internasional dalam peningkatan kualitas pembelajaran, terutama dalam pengembangan kurikulum.
    5. Menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan nasional/ internasional, pemerintah dan swasta dalam peningkatan kualitas sarana prasarana pembelajaran.
    6. Menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan nasional/ internasional, pemerintah, dan swasta dalam pendanaan dan pembiayaan.

    -Bidang Pengabdian Masyarakat

    1. Menghasilkan konsep-konsep pendidikan agama Islam yang aktual dan kontekstual dalam bingkai islamisasi ilmu pengetahuan dalam pengembangan masyarakat.
    2. Melakukan sosialisasi konsep-konsep islamisasi ilmu pengetahuan kepada para pengelola lembaga pendidikan, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
    3. Melakukan kerjasama dalam bidang pemberdayaan masyarakat dengan berbagai instansi, baik pemerintah maupun sosial kemasyarakatan, seperti Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan lain-lain.
    4. Melakukan kerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab Bogor.
    5. Melakukan penyuluhan tentang pendidikan keluarga sakinah bagi kelompok-kelompok masyarakat.

    -Bidang Infrastruktur Pendukung Proses Belajar Mengajar

    Peningkatan infrastruktur yang mendukung terciptanya proses belajar mengajar, yaitu:

    1. Pembangunan gedung perkuliahan Program Magister PAI SPs UIKA Bogor tiga lantai yang representatif dan dianggarkan mencapai biaya sebesar 12 Milyar.
    2. Pengadaan komputerisasi (30 unit komputer, 10 unit laptop, 15 unit LCD) sebagai sarana peningkatan kegiatan pembelajaran teleconference.
    3. Pengadaan buku kepustakaan (kitab-kitab turats dan text books) sebagai bahan referensi.

    -Bidang Pengelolaan Anggaran

    Penggunaan anggaran program studi dilakukan secara transparan, efisien, dan efektif yang dalam penggunaannya disetujui oleh Direktur Sekolah Pascasarjana dan sesuai dengan peruntukannya.